Balai Informasi dan Konservasi Kebumian LIPI Gelar Seminar Nasional Geodiversity

DSC_0121

Kebumen – 4 Oktober 2019. Balai Informasi dan Konservasi Kebumian (BIKK) LIPI menggelar Seminar Nasional Ilmu Kebumian Geodiversity 2019 yang dilaksanakan di Hotel Mexolie Kebumen pada Rabu 2 Oktober 2019. Kegiatan ini merupakan kali pertama diadakan dengan mengambil tema “Riset Ilmu Kebumian untuk Pengembangan Geopark Nasional.” Dalam menjalankan salah satu fungsinya untuk menyebarkan informasi kebumian BIKK – LIPI melakukan kegiatan diseminasi tahunan hasil penelitian.

Ketua Seminar Nasional Geodiversity 2019 Muhammad Al’Afif mengatakan, ”Seminar ini merupakan salah satu kegiatan BIKK – LIPI sebagai eksistensi LIPI Karangsambung dalam bidang riset, serta pertanggungjawaban terhadap ilmu pengetahuan.”

Pada acara ini hadir sebagai keynote speaker Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI Dr. Eko Yulianto dan Guru Besar Ilmu Geologi Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Prof. Ir. Mega Fatimah Rosana, M.Sc., Ph.D. Seminar ini disampaikan dalam bentuk pemaparan oleh pakar ahli dalam bidang geologi dan presentasi oral maupun poster bagi peserta pemakalah.

DSC_0093

Naskah Ilmiah yang diterima sejumlah 150 makalah dari peneliti, akademisi dan penggiat geopark dari berbagai lembaga litbang maupun instansi dan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Keseluruhan makalah lengkap akan dipublikasi dalam prosiding ilmiah yang akan diterbitkan pada bulan Desember 2019.

Dalam sambutannya kepala BIKK – LIPI Edi Hidayat mengatakan, “Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengkolaborasi hasil-hasil penelitian yang ada di Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong (GNKK) ataupun di kawasan lainnya dari sisi ilmu kebumian, budaya dan hayati”.

Saat ini Indonesia memiliki 19 geopark; 5 Global Geopark UNESCO dan 14 Geopark Nasional. “Tantangan kedepan bagi daerah yang sudah ditetapkan menjadi kawasan geopark adalah bagaimana kawasan tersebut memberikan dampak peningkatan ekonomi lokal sehingga program-program kegiatan harus dibuat dengan melibatkan masyarakat, serta tantangan perlindungan kawasan geopark sebagai kawasan konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat” ujar Edi.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa hanya ada 6 urusan yang menjadi urusan pemerintah pusat (a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.) atau dengan kata lain kesejahteraan masyarkat diletakkan dipundak pemerintah daerah. Undang-undang ini mempunyai visi ideal untuk membangun 514 kabupaten/kota di Indonesia. Disisi lain pemerintah Indonesia ingin mendorong bahwa geopark menjadi “The new economic geology” yang akan menjadi kendaraan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hal ini jangan sampai menjadi perlombaan antar kabupaten/kota dalam membentuk dan memiliki geopark, bukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Perlu ada konsep sinergi atau gotong-royong dalam pengembangan geopark, sehingga tiap daerah mempunyai tantangan dalam maindset ego karena geopark tidak harus dibatasi oleh wilayah administrasi. Sebagaimana Global Geopark UNESCO Gunung Sewu yang berada di 3 propinsi berbeda dan juga berada di beberapa kabupaten berbeda.

DSC_0027

Pemerintah Daerah sebagai pengelola geopark seharusnya tidak hanya menonjolkan promosi pariwisatanya saja berupa lokasi atau pemandangan yang menarik, sedangkan dibalik itu riset adalah aspek penting yang didorong untuk dilakukan secara intensif supaya pengetahuan yang ada disetiap geopark tidak mati. Selain itu hasanah ilmu pengetahuan yang bisa digunakan untuk memperkaya geopark masih beragam.

Ada 10 topik utama dari UNESCO yang menjadi bagian dalam pengembangan geopark yaitu; 1. Pembangunan berkelanjutan 2. Pendidikan 3. Riset 4. Aspek budaya 5. Jejaring dengan geoprak lain 6. Memberdayakan wanita/keterlibatan gender 7. Mengangkat kearifan lokal 8. Pengelolaan bencana 9. Konservasi 10. Pemanfaatan SDA. (dk)

Comments are closed.
× Apa yang bisa kami bantu ?