Tugas Fungsi
Ruang lingkup tugas dan fungsi UPT BIKK Karangsambung LIPI diuraikan dengan jelas dalam Keputusan Kepala LIPI Nomor : 1014/M/2002, tanggal 12 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT BIKK Karangsambung LIPI :
TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa dan informasi, melaksanakan konservasi, pengembangan dan pemanfaatan wilayah yang mengandung fenomena geologi bernilai ilmiah serta pengembangan hasil riset bidang geoteknologi.
FUNGSI
- Pemberian pelayanan jasa dan informasi ilmiah, pemasyarakatan ilmu pengetahuan dalam bidang kebumian,
- Pelaksanaan konservasi dan pengembangan fenomena geologi bernilai ilmiah serta memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, pusat informasi ilmu kebumian, pembinaan industri bahan berbasis batuan/mineral,
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian dan riset bidang geoteknologi,
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.